Berdasarkan :
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR/BPRS.
- Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0083417.AH.01.02 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Ukabima Mitra Dana.
- Surat Persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-1/KO.1501/2025 Tanggal 02 Januari 2025 tentang Keputusan Permohonan Perubahan Nama PT BPR Ukabima Mitra Dana.
Dengan ini diumumkan perubahan nomenklatur :
PT Bank Perkreditan Rakyat Ukabima Mitra Dana
Menjadi
PT Bank Perekonomian Rakyat Ukabima Mitra Dana
Sehubungan dengan perubahan nama tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :
- Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur dan/atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dengan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Ukabima Mitra Dana masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
- Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama logo PT Bank Perkreditan Rakyat Ukabima Mitra Dana masih dapat digunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
- Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi petugas melalui nomor telepon (0778) 7490894.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat menjadi perhatian.
Batam, 02 Januari 2025
Direksi
PT. Bank Perekonomian Rakyat Ukabima Mitra Dana